Hak Pejalan Kaki
Pedagang adalah seseorang yang mempunyai usaha dengan cara memasarkan barang jadi kepada konsumen untuk mendapatkan suatu keuntungan. Pedagang sepatu bekas, salah satu pedagang yang banyak terlihat di sepanjang jalan Raya Bogor, Kelurahan Susukan, Ciracas, tepatnya di depan pool Mayasari Bakti, menariknya para pedagang berjualan di trotoar yang sudah jelas dilarang.
Biasanya para pedagang mulai menggelar tikar di tepi jalan pada sore hari sampai tengah malam hari, kejadian seperti ini menimbulkan pro kontra terhadap masyarakat setempat serta pengendara, akibatnya para pejalan kaki tidak memiliki akses jalan seperti biasa dan tak jarang membuat macet arus lalu lintas.
Ersit, Siswa SMA yang biasa melewati jalan ini mengeluhkan kejadian ini. “Salah satu penyebab kemacetan, karena tak jarang pengendara berhenti untuk membeli sepatu dan memarkirkan kendaraannya secara random,” katanya. Walaupun keberadaan pedagang sepatu bekas tidak dapat dijadikan alasan tunggal terjadinya kemacetan jalan. Banyaknya faktor, seperti bertambahnya volume kendaraan.
Masyarakat setempat mengaku sangat terganggu dan sering melontarkan keluhannya kepada pihak yang bersangkutan, karena trotoar yang biasa dipakai untuk menelusuri jalan diambil alih begitu saja oleh pedagang, itu sangat mengganggu aktivitas pejalan kaki.
Para pejalan kaki mengharapkan pihak berwajib melakukan penertiban kepada para pedagang secara berkala, agar tak berjualan di sarana fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta memberikan tempat berjualan yang tepat untuk para pedagang.
Oleh : Nur Fadila Wahyuni
Oleh : Nur Fadila Wahyuni
disediain parkir nih harusnya, biar yg mau beli sepatu gabikin macet-_-
BalasHapusJalanan itu tempat paling strategis buat jualan dimana kalo di pasar, pembeli harus muter muter dulu di dalem pasar. Kita sedih karena macet tapi mereka belum tentu bisa ngerasain naik mobil. Semestinya di trotoar boleh berjualan asal ada tempat parkir untuk pembeli dan harus ada bagian trotoar yang masih bisa dipakai oleh pejalan kaki.
BalasHapusTindakan berjualan diatas trotoar merupakan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur di dalam Pasal 275 Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
BalasHapusrakyat spt pedagang juga kesusahan mencari tmpt berjualan karena memang tidak disediakan tempat untuk berdagang.
BalasHapus